Usulan RUU Pelarangan Kekerasan Hewan Muncul di Baleg DPR
Pembentukan RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing diusulkan ke Baleg DPR.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
Sebab, aturan itu bakal membahas pula soal upaya pencegahan rabies melalui pencegahan konsumsi daging anjing dan kucing peliharaan.
"Kita bisa lihat rabies masih sangat ada dan sangat berbahaya dan Indonesia juga punya global komitmen di 2030 disebutnya no more death karena rabies. Jadi, kalau misalnya kita mau sukses menghapuskan rabies di Indonesia ini, mau enggak mau ya perdagangan daging anjing harus mulai (dihentikan) juga, karena enggak bisa tanpa dihentikan, karena salah satu penyebaran rabies," tegas Karin.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menerima banyak dukungan dari 76 pemerintah daerah agar DPR bisa segera membahas dan mengesahkan RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik.
"76 kota dan kabupaten juga, ya, terutama di Pulau Jawa. Itu juga, kan, semacam support dan juga seperti declaration, ya, bahwa mereka juga setuju untuk menghentikan perdagangan daging anjing begitu. Jadi selama ini, beberapa tahun ini, menurut saya support cukup bagus. Terutama di Pulau Jawa," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.