Minggu, 5 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Sebut Kapolsek Baito Harus Diproses Pidana Buntut Uang Supriyani, Susno Duadji: Untuk Beri Pelajaran

Eks Kabareskrim, Susno Duadji, menanggapi soal pencopotan Kapolsek Baito terkait uang damai Supriyani.

Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kapolsek Baito Iptu Muh Idris yang dituding minta uang damai Rp 50 juta ke Supriyani dan (Kanan) Supriyani guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan anak polisi. Eks Kabareskrim, Susno Duadji, menanggapi soal pencopotan Kapolsek Baito terkait uang damai Supriyani. 

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, mengungkapkan keduanya telah ditarik ke Polres setelah dicopot.

"Iya, sudah diganti dan ditarik ke Polres," ujar Febry, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.

Kendati demikian, Febry enggan berkomentar apakah pencopotan keduanya terkait uang damai Supriyani.

Ia hanya mengatakan pencopotan itu untuk meredam keributan di publik karena keduanya terlibat kasus sang guru honorer.

"Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," ucap Febry.

Baca juga: Sosok Kasi Pidum Kejari Konsel Dinon-aktifkan Buntut Kasus Supriyani, Kini Diperiksa

Sebagai informasi, jabatan Kapolsek Baito saat ini diisi oleh Ipda Komang Budayan Ps sebagai Pelaksana Harian.

Sementara, kursi Kanit Reskrim akan diisi Aiptu Indriyanto.

Supriyani Dituntut Bebas

Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). (TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Tuntutan tersebut diajukan lewat dua pertimbangan yang disampaikan JPU.

Pertama, aksi Supriyani memukul muridnya, D, dianggap tidak memiliki niat jahat.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetap tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," ujar JPU, Senin.

Kedua, JPU menganggap tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus Supriyani.

Karena itu, JPU menyebut dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum, tidak perlu dibuktikan.

"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti," kata JPU.

"Maka, dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," imbuh dia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved