Guru Supriyani Dipidanakan
Siapa Pembela Guru Supriyani yang Tengah 'Dikeroyok' Laporan Aipda WH hingga Bupati Konawe Selatan?
Kasus guru honorer Supriyani (37) asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang diduga memukul muridnya, masih terus bergulir. Siapa pembela ibu guru?
Kata Halim, Pemda seharusnya mempertimbangkan opsi yang lebih manusiawi.
Yakni seperti memaafkan Supriyani atau berdialog untuk mencari solusi.
Pendapatnya, Supriyani sebagai seorang guru yang tengah memperjuangkan haknya, memiliki alasan tertentu untuk mencabut pernyataan damai tersebut.
Halim juga menekankan situasi yang dihadapi Supriyani tidaklah mudah.
Begitu juga dengan keputusan yang diambilnya pasti sudah melalui banyak pertimbangan, terutama mengingat tekanan yang mungkin dirasakannya selama proses persidangan.
“Logikanya, sangat tidak mungkin seorang guru honorer ingin mencederai hubungan dengan pemda atau kepala daerah. Maka dari itu, melihat alasan di balik tindakannya adalah langkah yang bijak,” lanjut Halim.
Inilah sosok Andri Darmawan yang mati-matian membela guru Supriyani.
Sang pengacara guru honorer itu bahkan berambisi untuk membalaskan dendam Supriyani dan keluarganya.
Baru-baru ini Andri Darmawan pengacara guru honorer Supriyani menjadi sorotan.
Andri Darmawan berani lantang dan mati-matian membela guru Supriyani.
Ia juga bahkan berjanji bakal membalaskan dendam guru honorer yang dituduh pukul siswanya sampai sempat ditahan tersebut.
Sosok Andri nyatanya telah dikenal luas oleh masyarakat Sulawesi Tenggara.
Terlebih Andri tergabung dalam Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang kerap membantu warga tidak mampu.
Andri sejatinya sering menangani kasus yang dialami masyarakat serta aktivis.
Guru Supriyani Dipidanakan
Supriyani Sempat Dijanjikan Lulus PPPK Jalur Afirmasi, Mendidaksmen: Bisa Lewat Jalur Khusus |
---|
Supriyani Bakal Surati Mendidaksmen Pekan Depan, Tagih Janji Loloskan PPPK 2024 Jalur Afirmasi |
---|
Supriyani Ungkit Janji Mendikdasmen setelah Tak Lolos PPPK, Tetap Mengajar meski Hanya Honorer |
---|
Update Kasus Supriyani, Beda Perlakuan Ipda MI dan Aipda AM, Eks Kapolsek Dibawa ke Mapolda Sultra |
---|
Ipda MI dan Aipda AM Jalani Sanksi Patsus Mulai 9 Desember 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.