Guru Supriyani Dipidanakan
Siapa Pembela Guru Supriyani yang Tengah 'Dikeroyok' Laporan Aipda WH hingga Bupati Konawe Selatan?
Kasus guru honorer Supriyani (37) asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang diduga memukul muridnya, masih terus bergulir. Siapa pembela ibu guru?
Pencopotan ini menuai polemik lantaran selama ini Sudarsono dikenal sebagai camat yang mendampingi guru honorer Supriyani menjalani proses hukum dalam kasus dugaan pemukulan pada salah satu murid di SDN 4 Baito.
Setelah viral, sang bupati akhirnya mengklarifikasi mengenai alasan pencopotan terhadap sang Camat.
Menurutnya, penonaktifan Sudarsono tak terkait dengan proses hukum yang saat ini sedang berlangsung pada Supriyani atau ada unsur politis lainnya.
Penggantian itu, kata Bupati, dilakukan untuk pembinaan. Surunuddin mengklaim, sejak kasus Supriyani ini bergulir, Sudarsono tidak pernah berkoordinasi.
Setelah pencopotan, Sudarsono kini bertugas di Sekretariat Daerah Konsel di Andoolo. Adapun posisi Camat Baito kini dipegang oleh Penjabat yang dipegang Kepala Satpol PP.
Selama proses hukum Supriyani, Camat Baito Sudarsono Mangidi diketahui membantu sang guru honorer, mulai dari memberikan pinjaman tumpang mobil dinas hingga memberi rumah aman untuk Supriyani.
Bahkan mobil sang camat dikabarkan ditembak orang tak dikenal.
Namun Bupati Surunuddin Dangga menganggap, pernyataan sang Camat di sejumlah media mengenai dugaan penembakan mobil dinas telah meresahkan daerah terutama di wilayah Baito.
Pernyataan itu dinilainya sangat fatal, karena bisa berdampak pada keamanan dan ketertiban di wilayah Konawe Selatan.
"Statement penembakan tidak meluncur begitu saja sebelum ada hasil penyelidikan yang pasti penyebab kaca mobil dinas camat retak dan berlubang. Ia dinonaktifkan untuk pembinaan."
2. Ketua PGRI Sultra Abdul Halim
Langkah Pemerintah Daerah Konawe Selatan yang melayangkan somasi kepada Supriyani direspons Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara.
Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, mengungkapkan tindakan somasi ini kurang bijak.
Menurutnya hal ini mengingat status Supriyani yang sudah mengabdi selama 16 tahun sebagai guru honorer dengan gaji yang sangat terbatas.
“Somasi dari pemerintah daerah terhadap seorang guru honorer yang sudah lama berkontribusi dalam pendidikan ini bukanlah langkah yang tepat. Apalagi, gajinya hanya Rp300 ribu. Ini bisa menjadi preseden buruk,” ujarnya, Jumat (08/11/2024), diberitakan TribunnewsSultra.com.
Guru Supriyani Dipidanakan
Supriyani Sempat Dijanjikan Lulus PPPK Jalur Afirmasi, Mendidaksmen: Bisa Lewat Jalur Khusus |
---|
Supriyani Bakal Surati Mendidaksmen Pekan Depan, Tagih Janji Loloskan PPPK 2024 Jalur Afirmasi |
---|
Supriyani Ungkit Janji Mendikdasmen setelah Tak Lolos PPPK, Tetap Mengajar meski Hanya Honorer |
---|
Update Kasus Supriyani, Beda Perlakuan Ipda MI dan Aipda AM, Eks Kapolsek Dibawa ke Mapolda Sultra |
---|
Ipda MI dan Aipda AM Jalani Sanksi Patsus Mulai 9 Desember 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.