Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Bicara Kasus Tom Lembong, Mahfud MD: Penegakan Hukum kalau Pilih Kasih, Tajam ke Musuh, Bahaya

Bicara soal kasus Tom Lembong, Mahfud MD: Yang aneh, seharusnya penyidikan mulai dari Mendag 2023.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD dan eks Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus tersangka dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong. 

Dengan kejanggalan-kejanggalan tersebut, Mahfud tak merasa aneh jika saat ini publik mengendus adanya politisasi kasus Tom Lembong

Mahfud pun menantang Kejagung untuk menjawab pertanyaan publik dengan membeberkan alasan tak memeriksa Mendag lainnya. 

"Tidak berlebihan, mungkin tidak unsur politis. Tapi kalau orang mengatakan ini pasti politis, enggak bisa disalahkan. Kalau enggak jawab dong," kata Mahfud. 

"Semuanya melakukan itu di kementerian yang sama, kenapa tidak dijelaskan?"

Menurut Mahfud, Mendag yang seharusnya diperiksa lebih dulu adalah Zulhas. 

Sebab, Zulhas adalah menteri yang memimpin Kemendag pada 2023. 

"Yang aneh, seharusnya penyidikan mulai dari yang terdekat yang terjadi pada 2023, terus mundur ke 2019, baru mundur ke Tom Lembong," ucap Mahfud. 

"Ini langsung lompat ke sini (Tom Lembong) gimana? Kenapa ini dibiarkan?"

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Mahfud MD Sepakat soal Kejagung Sebut Tak Perlu Bukti Aliran Duit saat Tersangkakan Tom Lembong

Mahfud lantas mengungkap dalil pribadi terkait keputusan Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.  

"Tapi ya itu dalilnya, dalil saya pribadi, bahwa ketika Kejaksaan Agung menetapkan mantan orang besar sebagai tersangka biasanya dua alat bukti sudah cukup," ujarnya.

"Tapi kalau yang seharusnya diperiksa tapi enggak, ini biasanya ada unsur politis."

Kendati demikian, Mahfud mengakui dalam suatu perkara korupsi, tidak harus ada aliran dana ke pihak yang bersangkutan. 

Dalam Undang-undang, kata dia, tindakan memperkaya diri sendiri maupun korporasi dapat dianggap sebagai korupsi.

"Orang salah kalau mengatakan harus ada aliran dana ke Tom Lembong. Kalau gitu enggak ada korupsi kalau harus ada aliran ke diri sendiri, semua nitip ke orang," jelas Mahfud. 

"Makanya Undang-undangnya diubah, memperkaya diri, memperkaya orang lain atau korporasi," imbuhnya. 

Kubu Tom Lembong Tantang Kejagung Periksa Mendag Lain 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved