Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani Maming, Pengamat Sebut Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa
pakar hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan MA harusnya memvonis tersebut berdasarkan kaca mata antikorupsi.
Maming tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 110.604.731.752 subsider 2 tahun penjara. Perkara PK ini disidangkan oleh Hakim Agung Prim Haryadi selaku ketua majelis dengan anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto. Perkara diputus pada 4 November 2024.
Sebelum mengajukan kasasi dan PK, Maming telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.
Namun, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin menambah hukuman Maming dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Berikut putusan lengkap PK Mardani Maming:
1. Menyatakan Terpidana Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif Pertama
2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana MARDANI H. MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan
3. Menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar), jika Terpidana tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Baca juga: Pakar Hukum Minta Publik Awasi Pengajuan Novum Dalam PK Maming
5. Menetapkan barang bukti berupa sebuah jam tangan merek Richard Mile seri RM11-03 NTPT dirampas untuk Negara;
Trump Murka, Siap Gugat ke Mahkamah Agung Usai Tarif Dagang Andalannya Dinyatakan Ilegal |
![]() |
---|
MA Setuju KY Bisa Awasi Persidangan Tertutup, Albertina Ho Ingatkan Soal Kerahasiaan |
![]() |
---|
KY Kini Berwenang Rekam Audio Sidang Tertutup: Kasus Asusila, Cerai hingga Rahasia Negara |
![]() |
---|
PK Silfester Matutina Dinyatakan Gugur, Roy Suryo Apresiasi Majelis Hakim: Keputusan Tepat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pengadilan Negeri Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina di Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.