Kamis, 2 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Kombes Pol. Agus Nurpatria

Agus Nurpatria adalah mantan Pamen Polri sekaligus bekas anak buah Ferdy Sambo yang terjerat kasus obstruction of jusstice Brigadir Yosua.

Kolase Tribunnews
Kombes Pol. Agus Nurpatria 

Agus tercatat pernah menjabat sebagai Ditlantas Polda Kalimantan Selatan.

Baca juga: Komjen Pol. Purn. Dr. Drs. H. Mochamad Iriawan, S.H., M.M., M.H.

Karier Agus Nurpatria makin moncer setelah ia didapuk menjadi Kapolres Subang pada tahun 2015.

Pada tahun 2019, Agus ditunjuk untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kabid Propam Polda Banten.

Setelah itu, ia dimutasi menjadi Kabid Propam Polda Kepulauan Riau pada tahun 2020.

Barulah di tahun 2021 Agus Nurpatria diangkat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Sayangnya, karier cemerlang alumni Akpol 1995 ini harus terhenti karena tindakan atau perbuatan tercela.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia terseret kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Akibatnya, Agus Nurpatria sempat dimutasi terlebih dahulu sebagai Pamen Yanma.

Kasus

Agus Nurpatria ditetapkan sebagai tersangka tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J pada 1 September 2022.

Baca juga: Komjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si.

Penetapan tersangka Agus bersamaan dengan enam anggota Polri lainnya, termasuk Ferdy Sambo.

Sambo sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut.

Setelah itu, 5 tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tak hanya Agus, tiga tersangka lainnya dalam perkara ini kini juga telah dipecat dari Polri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved