Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Pengacara Sebut Kebijakan Impor Gula Era Tom Lembong Hanya Meneruskan Kebijakan Menteri Sebelumnya

Kuasa Hukum sebut kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong pada 2016-2016 hanya meneruskan kebijakan menteri sebelumnya.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Tom Lembong dan Ari Yusuf Amir - Kuasa Hukum sebut kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong pada 2016-2016 hanya meneruskan kebijakan menteri sebelumnya. 

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka.

Selain menetapkan Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PTI), yakni Charles Sitorus (CS).

Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved