Kasus Impor Gula
Pengacara Sebut Kebijakan Impor Gula Era Tom Lembong Hanya Meneruskan Kebijakan Menteri Sebelumnya
Kuasa Hukum sebut kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong pada 2016-2016 hanya meneruskan kebijakan menteri sebelumnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka.
Selain menetapkan Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PTI), yakni Charles Sitorus (CS).
Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.