Senin, 6 Oktober 2025

Kopi Sianida

Fakta-fakta Sidang PK Jessica Wongso soal Kopi Sianida di Kasus Pembunuhan Mirna

Berikut fakta-fakta selama persidangan PK dalam kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso atas kematian Wayan Mirna Salihin.

Editor: Nuryanti
Tribunnews/Jeprima
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang peninjauan kembali (PK) dengan novum (bukti baru) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). 

"Jangan dihukum mati, keenakan dia (Jessica Wongso). Mati mati tembak mati, selesai. Nah, ini, ini polisi sampai teriak teriak kesenangan, yang mana, ulang ya, perhatikan tangan kiri dia, ini belum pernah dikeluarkan bukti ini. Jadi polisi sangat senang sekali sampai lompat lompat (menemukan bukti)" sambung Darmawan seperti ditirukan Sordame.

CCTV Disebut Rekayasa

Terkait hal ini, kata Sordame, jika pada persidangan yang lalu rekaman CCTV dihadirkan secara menyeluruh, maka putusan majelis hakim diprediksi akan berbeda.

Pada persidangan dulu, CCTV yang dihadirkan di persidangan menjadi tidak sempurna.

Pasalnya CCTV bisa dimanipulasi.

"Karena dengan terbukti nya ada bagian dari rekaman CCTV yang telah disembunyikan membuktikan bahwa semua rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan menjadi tidak sempurna, skenario yang ditampilkan dalam perkara ini tidak sempurna."

"Sehingga kesimpulan yang akan diambil oleh hakim pun pasti akan berbeda apabila fakta ini telah diketahui dan dari dulu," kata Sordame.

Sordame menyebut Darmawan menyimpan rekaman CCTV yang tak disampaikan di pengadilan.

Rekaman CCTV yang disimpan oleh Darmawan adalah rekaman dari kamera CCTV nomor 9 yang berada di restoran Olivier.

Ketika dikaitkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi ahli, Purba mengatakan rekaman CCTV dari kamera tersebut ada yang dihilangkan.

"Maka benar terbukti bahwa rekaman CCTV 9 memang direkayasa karena ada 100 frame yang telah dihilangkan," jelas jaksa.

"Dalam BAP (saksi) ahli Muhammad Nur Al Azhar, tanggal 28 Januari 2016 halaman 15, bahwa CCTV nomor 9 pada pukul 15.35 WIB sampai dengan pukul 16.05 WIB memiliki 50.910 frame. Sedangkan dalam BAP ahli Christoper Hariman Widianto, tanggal 15 Maret 2016 halaman 7 diketahui CCTV 9 dalam rentang waktu yang sama hanya memiliki 50.800 frame," sambung Sordame.

Tak cuma itu, dia juga menilai dugaan rekayasa kasus ini diperkuat dengan diturunkannya kualitas video atau downscaling.

Ia mengatakan hal itu terbukti dari keterangan ahli Muhammad Nur Al Azhar di mana rekaman CCTV memiliki resolusi frame 1920x1080 piksel atau full HD dengan laju frame 25 frame per detik.

Sementara, berdasarkan keterangan saksi ahli Christopher Hariman Widianto, resolusi rekaman CCTV telah diubah menjadi 960x576 piksel dengan laju frame 10 frame per detik.

"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa ternyata rekaman CCTV telah direkayasa atau dimanipulasi sedemikian rupa oleh karenanya rekaman CCTV tersebut tidak dapat dinilai sebagai alat bukti," katanya.

(Tribunnews.com/Galuh WIdya Wrdani/Fahmi Ramadhan/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved