Anak Legislator Bunuh Pacar
DPR Apresiasi Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur: PN Lain juga Wajib Dipantau
Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi Kejagung yang telah menangkap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi Kejaksaan Agung RI yang telah menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KY sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.
Mereka di antaranya Ketua hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo setelah diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.