Senin, 29 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ada Catatan 'Buat Kasasi' di Gepokan Uang Dolar AS Kasus Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur

Kejagung amankan uang hingga Rp 20 miliar dalam OTT 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, ada gepokan uang bertuliskan 'buat kasasi'.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com
Kejagung amankan uang hingga Rp 20 miliar dalam OTT 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, ada gepokan uang Dollar AS bertuliskan 'buat kasasi'. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung mengamankan uang hingga Rp 20 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Ronald Tannur merupakan terdakwa penganiayaan hingga meninggal dunia yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara itu bergulir sampai Mahkamah Agung (MA) setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.

Dalam rekaman video OTT Kejagung, menemukan puluhan gepok uang dalam pecahan valuta asing (valas). 

Dari puluhan gepok uang itu, tampak segepok uang Dollar AS ditempel sebuah catatan di kertas putih bertuliskan "MS 300.000. Diambil 3/4/24. Buat Kasasi 100 G".

Segepok uang itu dibungkus plastik dan dililit karet. 

"Diambil buat kasasi," kata penyidik dalam video tersebut, dikutip dari Kompas.com

Tanggapan MA

Menanggapi temuan uang dengan catatan tersebut, MA justru mengaku baru mengetahui itu dari awak media. 

"Kemudian terkait pertanyaan menyangkut apakah akan ada pemeriksaan terhadap majelis kasasi karena ada catatan masuk sejumlah uang yang masuk ke majelis kasasi, ini kok saya baru dengar ya," kata Juru Bicara MA, Yanto saat jumpa pers di kantornya, Kamis (24/10/2024).

Meski demikian, pimpinan MA akan mengambil sikap jika ada laporan terkait jatah uang untuk hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur. 

Baca juga: 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Jadi Tersangka, Pengacara Ikut Terseret

"Tentunya kalau memang ada laporan resmi ya tentunya pimpinan akan mengambil sikap," ucapnya. 

Uang Rp20 M Jadi Barang Bukti Dugaan Suap

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terjaring OTT Kejagung pada Rabu kemarin.

Setelah penangkapan, dia mengatakan penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi dan sudah menyita uang sebesar Rp20 miliar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan