Rabu, 1 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Selain 3 Hakim, Kejagung Juga Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.

Kejagung juga telah meringkus tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas pada anak mantan anggota DPR itu. 

Ketiganya yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.

Sementara pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta.

"Penangkapan terhadap tiga hakim pada PN Surabaya, dengan inisial ED, HH, dan M."

"Juga lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan korupsi, suap dan gratifikasi

"Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M."

"Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," ujarnya. 

Penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan LR kepada ketiga hakim tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

"Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR," ujarnya dalam konferensi pers.

Diwartakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tanur.

Ketiganya disanksi pemecatan yang diputuskan KY, dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved