Rabu, 1 Oktober 2025

Jadi Bukti Sidang, Ahli Digital Forensik Kupas 5 Cuitan Septia Diduga Sindir John LBF di Medsos X

ahli digital forensik Polda Metro Jaya bernama Rujid mengungkapkan dirinya telah memeriksa dua barang bukti pada kasus dugaan pencemaran nama baik

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi jaksa hadirkan saksi ahli digital forensik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

Lanjutnya yang ketiga pada 21 Januari 2023 jam 12.00 malam pertama memposting gambar disertai kata-kata.

"Nggak mau ah soalnya suka potong karyawan sesukanya, tetapi sayangnya setiap potong gaji nggak pernah dikontenin dan pencapit karyawannya tapi haknya nggak dikeluarin yang seharusnya, slip gaji pun nggak pernah ada," lanjut Rujid. 

Kemudian Rujid melanjutkan postingan selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2023 jam 11.58 malam akun @septiadp memposting video disertai kata-kata.

"Yuk bisa untuk satu keluarin hak-hak mantan karyawan sebelum dikeluarin. Dua kembalikan ijazah dan buku nikah mantan karyawan. Tiga hilangkan peraturan internal tidak boleh berteman dengan mantan karyawan agar tidak ada lagi korban sampai dipecat massal," jelasnya. 

Lanjut Rujid postingan terakhir pada tanggal 23 Januari 01.47 malam memposting gambar disertai kata-kata.

"Ini urusan elu dong haknya yang belum diturunin kan udah kerja kasian main pecat saja. Tapi haknya nggak diturunin," tandasnya. 

Kemudian hakim Saptono menanyakan apakah postingan tersebut bisa dilihat orang. 

"Bisa Yang Mulia," jawab Rujid.

Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Baca juga: Sidang Kasus UU ITE Jerat Eks Karyawan John LBF Lanjut Meski Sudah Damai, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved