MA Harus Menjadi Lokomotif Semangat Baru Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Hakim MA diminta agar independen dalam memutus perkara peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Penulis:
Erik S
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta.
Sehingga, pihaknya meminta agar putusan PK yang diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, serta uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.
“Kami meminta Mahkamah Agung RI yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” kata Greafik.
Baca Juga
Rapat Paripurna DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM di MA, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bakal Kejar 200 Penunggak Pajak Senilai Rp 60 Triliun |
![]() |
---|
PSI Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Potensi Korupsi Rp 200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Potensi Pasti Ada |
![]() |
---|
Sosok Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.