Yusril Datangi Bareskrim Polri Terkait Kasus Penggelapan Dana
Dia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra selaku saksi ahli gelar perkara khusus dari terlapor mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Yusril hadir menjelaskan penetapan tersangka terhadap Direksi PT KSM yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan dana.
Dia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Menurutnya, penyidik hanya berfokus mencari dua alat bukti yang dipenuhi dari saksi dan bukti surat dari pihak pelapor.
Padahal, menurut Yusril, bukti yang dijadikan landasan haruslah memiliki indikasi pidana yang cukup.
Ia mencontohkan apabila penyidik menjadikan bukti surat tagihan dari pelapor, maka yang harus dilakukan ialah membuktikan keabsahan dasar surat tersebut.
"Bukti surat itu katanya dibuat tahun 2012, ada tagihan yang harus dibayar sebesar dua juta dolar yang sampai hari ini tidak pernah dibayar. Harusnya kan diteliti, apakah surat itu betul? Apakah betul surat itu dibuat tahun 2012 atau justru outdated," jelas Yusril.
Baca juga: Masinton Dipolisikan Kasus Dugaan Buka Paksa Kemeja Wakil Ketua DPRD Tapteng Sampai Kancing Terlepas
Kedua, Yusril berpandangan seharusnya penyidik juga turut memeriksa pihak yang disebut memberikan surat kepada pelapor.
Dia berpandangan penyidik harus menentukan apakah yang bersangkutan memang memiliki kewenangan atau justru surat perjanjian itu menjadi tanggung jawab perorangan.
Ketiga, Yusril juga menilai ada pemaksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan Direksi PT KSM sebagai tersangka.
Pasalnya, dugaan pidana yang dilaporkan oleh Lucas sedari awal terkait dengan penggelapan.
Menurutnya, kalaupun memang ada kasus tidak dibayarkannya hutang oleh PT KSM maka seharusnya tidak termasuk dalam kategori penggelapan.
"Menggelapkan itu secara tradisional misalnya, anda titipin handphone sama saya, terus handphone-nya saya jual. Itu penggelapan namanya," jelasnya.
"Tapi kalau misalnya saya punya utang sama anda, enggak dibayar, apa itu bisa dibilang penggelapan? Itu saja sudah menimbulkan tanda tanya. Karena Pasal yang digunakan cuma satu, Pasal 372 tentang penggelapan," imbuh Yusril.
Baca juga: Vonis Gugatan PDIP Ditunda sampai Gibran Dilantik Wapres: Benarkah Hakim Sakit? Jubir PTUN Deg-degan
Bareskrim Polri Jadwalkan Mediasi, Lisa Mariana Desak Ridwan Kamil Kooperatif: Harap Hadir |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Puslabfor Polri, Ledakan di Pamulang Tangsel Berasal dari Tabung Gas 12 Kg |
![]() |
---|
Honor Kerja Raib, Wika Salim Dipertemukan Eks Manajer di Polda: Saya Tak Dendam |
![]() |
---|
Mediasi Lisa Mariana - Ridwan Kamil Digelar Selasa Pekan Depan |
![]() |
---|
3 Fakta Ditemukannya Bima Permana Putra yang Diduga Hilang saat Demo Ricuh di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.