Senin, 29 September 2025

Sosok Suparman Nyompa, Hakim PN Jakpus Bakal Reuni dengan Rizieq Shihab Bahas 6 Kebohongan Jokowi

Berikut sosok Suparman Nyompa yang bakal kembali bertemu dengan Rizieq Shihab, kali ini membahas kasus gugatan kebohongan Jokowi

Istimewa
Suparman Nyompa (kiri) yang akan memimpin sidang gugatan Rizieq Shibab soal kebohongan Jokowi 

Saat itu, hakim menghukum Aco dengan hukuman mati.

Suparman memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman denda Rp 20 juta.

Sidang atas kasus kerumunan di Megamendung digelar pada Kamis (27/5/2021).

Suparman juga pernah memvonis politikus Ferdinand Hutahaean dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Vonis 5 bulan penjara dibacakan Suparman di PN Jakpus pada Selasa (19/4/2022).

Yang menjadi sorotan tahun ini adalah Suparman memvonis Rafael Alun dengan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Rafael Alun Trisambodo  terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME.

Adapun dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Selain menerima gratifikasi, Rafael Alun juga dinyatakan terbukti melakukan TPPU, untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya.

6 Kebohongan Jokowi

Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).

Dalam perkara itu, penggugat dalam hal ini Rizieq Shihab dan timnya menganggap Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum, yakni berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.

Menurut mereka, kebohongan dilakukan Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakukan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan