Jimly Asshiddiqie: Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Harus Direformasi di Pemerintahan Prabowo
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai kekuasaan kehakiman di Indonesia harus dievaluasi dan ditata ulang.
“Banyak orang tidak tahu bahwa lembaga penyidik di Indonesia itu banyak sekali, 56 instansi. Yang terkenal cuma tiga, polisi, kejaksaan, dan KPK. Tapi ada PPNS jumlahnya 52, sekarang tambah satu lagi, OJK. Di undang-undang baru diberi fungsi penyidikan,” ungkapnya.
“Nah koordinasinya bagaimana? Enggak ada yang tanggung jawab. Pembinaannya bagaimana? Engak ada yang tanggung jawab. Apakah ini mau dipusatkan di kepolisian atau di kejaksaan? Ini undang-undang belum jelas mengaturnya dan mirisnya adalah pembinaannya nggak ada yang tanggung jawab,” pungkas Jimly.
Sengit di Sidang Korupsi Gula: Hakim dan Jaksa Kompak Tolak Permintaan Terdakwa Hadirkan Tom Lembong |
![]() |
---|
BBM Langka di SPBU Swasta, Prabowo Panggil Bos Pertamina: Katanya Tak Ada Monopoli |
![]() |
---|
Rekam Jejak 7 Jenderal Purn DKP 1998 yang Berhentikan Prabowo dari TNI, Djamari Jadi Menko Polkam |
![]() |
---|
5.360 Anak Keracunan MBG, Program Unggulan Prabowo—Istana Akui Kelalaian: Kami Minta Maaf |
![]() |
---|
Haidar Alwi Institut Minta Tim Reformasi Polri Lebih Fokus pada Reformasi Kultural |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.