Sabtu, 4 Oktober 2025

Jimly Asshiddiqie: Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Harus Direformasi di Pemerintahan Prabowo

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai kekuasaan kehakiman di Indonesia harus dievaluasi dan ditata ulang.

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai kekuasaan kehakiman di Indonesia harus dievaluasi dan ditata ulang. 

“Banyak orang tidak tahu bahwa lembaga penyidik di Indonesia itu banyak sekali, 56 instansi. Yang terkenal cuma tiga, polisi, kejaksaan, dan KPK. Tapi ada PPNS jumlahnya 52, sekarang tambah satu lagi, OJK. Di undang-undang baru diberi fungsi penyidikan,” ungkapnya.

“Nah koordinasinya bagaimana? Enggak ada yang tanggung jawab. Pembinaannya bagaimana? Engak ada yang tanggung jawab. Apakah ini mau dipusatkan di kepolisian atau di kejaksaan? Ini undang-undang belum jelas mengaturnya dan mirisnya adalah pembinaannya nggak ada yang tanggung jawab,” pungkas Jimly. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved