Tersangka Perdagangan Anak Balita di Tangerang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan anak berusia 11 bulan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Malvyandie Haryadi
HK dan MON yang sudah 10 tahun menikah ingin memiliki anak asuh sehingga membuat unggahan di Facebook.
“Dia merasa kok sepi di Tangerang ini, mereka kan sudah menikah 10 tahun, kemudian ingin mempunyai anak, makanya dia menulis di postingan Facebook untuk melakukan pembelian anak balita,” tukasnya.
RA yang melihat unggahan tersebut merencanakan aksinya untuk menjual bayi.
"Memang sudah ada niat karena uangnya habis," bebernya.
RA kemudian mengambil anaknya dari rumah mertua tanpa memberi tahu istri.
Kasus jual beli bayi terjadi pada 20 Agustus 2024 dan baru terungkap saat istri pulang ke rumah.
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
70 Tahun Polisi Lalu Lintas: Dari Verkeerspolitie Hingga ke Garda Keselamatan Menuju Indonesia Emas |
![]() |
---|
Mayjen TNI Purn Soenarko Usul Polri Dimasukkan ke Kemendagri: Kembalikan Polisi pada Fungsinya |
![]() |
---|
Sinergi Polisi dan Pemerintah Desa Dorong Panggungharjo Jadi Sentra Peternakan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario, Bantah Bakal Ganti Kapolri Listyo Sigit, Dulu Eks Kapolda Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.