SK Bupati Terkait Tambang Dinilai Hanya Bisa Diputus oleh Tata Usaha Negara
SK Bupati terkait pertambangan di daerah disebut hanya bisa diputuskan oleh Tata Usaha Negara (TUN).
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Berusaha mencari keadilan, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA.
Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Kemudian Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Bupati Bogor Raih Penghargaan Tokoh Peduli Disabilitas dari Harian Metropolitan |
![]() |
---|
Rudy Susmanto Berkunjung ke Tambang Emas PT Antam, Ajak Jaga Kelestarian Alam |
![]() |
---|
9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Bupati Rudy Susmanto, Simak Rincian dan Dokumen Wajib |
![]() |
---|
Sosok Nurul Azizah, Wakil Bupati Bojonegoro Viral Gratiskan Parkir Semua Kendaraan, Hartanya Rp9,4 M |
![]() |
---|
Program Pendidikan dan Kesehatan Gratis Jadi Prioritas di Timor Tengah Utara NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.