Diskusi Dibubarkan Massa
IPW Duga Ada Kepentingan Politik di Balik Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang
IPW mengapresiasi gerak cepat Polri menetapkan dua tersangka kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan.
Ade Ary menuturkan pelaku berinisial MR alias RD berusia 28 tahun.
Yang bersangkutan masih diperiksa intensif oleh Subdit Jatanras.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu belum dapat memberikan detail terkait penangkapan pria yang terlihat di CCTV memukul sekuriti hotel tempat acara diskusi.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," urai Ade Ary.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
Adapun sejumlah barang bukti yang disita satu flashdisk berisi rekaman CCTV pada saat MR menendang satpam, satu iphone 6 dalam kondisi rusak, dan pakaian yang digunakan pada saat di TKP.
Sebelumnya, lima orang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
Dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diskusi Dibubarkan Massa
Usut Tuntas Pembubaran Diskusi di Kemang, Din Syamsuddin Siap Jadi Saksi |
---|
Fakta-fakta Pembubaran Diskusi di Kemang, Tersangka Baru Terancam 12 Tahun Penjara |
---|
Pembubaran Diskusi di Kemang: Refly Harun Curiga Sosok Si Rambut Kuncir Bukan Orang Sembarangan |
---|
Polisi Ungkap Pendemo dan Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang dari Kelompok Berbeda |
---|
Polisi Tetapkan Pria yang Aniaya Satpam Saat Diskusi Jadi Tersangka: Terancam 12 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.