Senin, 6 Oktober 2025

Kejagung Sita Uang Tunai Rp450 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Korporasi Perkebunan Kelapa Sawit

Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews/Reynas Abdila
Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific berkaitan kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/9/2024) 


"Tolak perbaikan.Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," bunyi keterangan pada situs MA, Selasa (19/9/2023). 


Vonis penjara itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni 15 tahun. 


Adapun hukuman uang penggantinya, jauh lebih ringan dari sebelumnya, yakni Rp 40 triliun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved