Kejagung Sita Uang Tunai Rp450 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Korporasi Perkebunan Kelapa Sawit
Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Tribunnews/Reynas Abdila
Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific berkaitan kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/9/2024)
"Tolak perbaikan.Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," bunyi keterangan pada situs MA, Selasa (19/9/2023).
Vonis penjara itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni 15 tahun.
Adapun hukuman uang penggantinya, jauh lebih ringan dari sebelumnya, yakni Rp 40 triliun.
Baca Juga
Kronologi Pekerja Tewas Dalam Neon Box di Pekanbaru, Posisi Telungkup, Diduga Kesetrum |
![]() |
---|
Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
BTN Tesso Nilo Ungkap Penyebab Kematian Anak Gajah Tari, Virus Mematikan Serang Organ Hati |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Minta Klarifikasi Anak Pengusaha Jusuf Hamka Terkait Proyek Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Proyek Tol Cawang-Pluit Milik Jusuf Hamka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.