Permenkes tentang Rokok
Cukai Rokok Batal Naik di Tahun 2025, RPMK Masih jadi Sorotan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengumumkan bahwa tidak akan ada penyesuaian tarif untuk CHT tahun 2025.
Skenario kedua melibatkan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, yang diperkirakan dapat mengurangi penjualan ritel rokok hingga 33,08%.
Potensi dampak ekonomi yang hilang mencapai Rp84 triliun, dengan penerimaan perpajakan yang terdampak sebesar Rp43,5 triliun.
Baca juga: Kebijakan Kenaikan CHT Dinilai Jadi Beban Berat bagi Kalangan Pelaku Industri
Sementara itu, skenario ketiga mengenai pembatasan iklan rokok di luar ruang serta di media TV dan daring dapat mengurangi permintaan jasa periklanan hingga 15%, dengan dampak ekonomi yang hilang sebesar Rp41,8 triliun dan penerimaan perpajakan yang turun Rp21,5 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan
cukai hasil tembakau (CHT)
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK)
Permenkes tentang Rokok
Komisi IV DPR: PP Kesehatan Berdampak Luas Terhadap 2,3 Juta Tenaga Kerja Industri Hasil Tembakau |
---|
Akademisi: Peraturan Pemerintah Tidak Boleh Bertentangan dengan Undang-undang |
---|
Kemenko Perekonomian Minta Pembahasan Permenkes Libatkan Petani dan Industri |
---|
APTI: Kemasan Rokok tanpa Merek bakal Gerus Industri Tembakau Lokal |
---|
Pakta Konsumen Nasional: Konsumen Produk Tembakau Butuh Keadilan dalam Regulasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.