Rabu, 1 Oktober 2025

Dikukuhkan dalam Kongres, Ini Susunan Dewan Pembina KAI, Bamsoet Ketua, Henry Indraguna Jadi Wakil

Dewan Pembina sekaligus Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI)  periode 2024-2029 resmi dilantik.

Ist
Kongres Advokat Indonesia (KAI) memasuki era baru kepemimpinan setelah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2024-2029 resmi dilantik. Acara dihadiri oleh ratusan advokat, pejabat, dan tokoh hukum nasional dengan komitmen kuat untuk memperkuat profesionalisme dan integritas advokat, pada Jumat (27/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pembina sekaligus Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI)  periode 2024-2029 resmi dilantik.

Dalam acara yang berlangsung Jumat lalu (27/9/2024) dan dihadiri ratusan advokat, pejabat, dan hingga tokoh hukum nasional, Henry Indraguna resmi dikukuhkan sebagai Wakil Ketua/Anggota Dewan Pembina DPP KAI periode 2024-2029. 

Sementara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet sebagai Ketua Dewan Pembina.

Ini daftar jajaran Dewan Pembina KAI yang dikukuhkan:

1. Dr. H.  Bambang Soesatyo, S.E, S.H, MBA, (Ketua).

2. Prof. Dr. Dr. Henry Indraguna, SH., MH., (Wakil Ketua).

3. Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, SH., MH. (Anggota).

4. Setio Untung Arimuladi, SH., M.Hum. (Anggota).

5. Prof. Dr. H. Jamal Wiwoho, SH., M.Hum. (Anggota).

6. Irjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. Suedi Husein, SH. (Anggota).

Henry Indraguna menekankan pentingnya peran advokat sebagai pilar utama dalam penegakan hukum yang adil di Indonesia. 

Menurutnya advokat tidak hanya membela kepentingan klien, melainkan menjunjung tinggi asas kebenaran dan keadilan guna menciptakan sistem hukum yang seadil-adilnya.

"Wujudkan advokat KAI yang cadas, cerdas dan berkelas untuk kemajuan penegakan hukum di tanah air tercinta," terang Prof Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Sabtu (28/9/2024).

Henry mengatakan advokat adalah profesi mulia yang menjembatani proses penegakan hukum untuk memastikan bahwa keadilan hakiki dapat tercapai. 

"Advokat tidak hanya membela klien yang dianggap bersalah maupun korban, tetapi membela prinsip keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved