Selasa, 30 September 2025

Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali

Terlebih, perkara ini sudah menjadi atensi publik sehingga semua pihak wajib menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Sripoku.com/HO
Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (PT GPU), Sofhuan Yusfiansyah 

Sehingga, setiap proses hukum yang berjalan harus sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," kata Sofhuan.

Terakhir, Sofhuan mengingatkan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang berusaha merusak reputasi kliennya melalui tuduhan yang tidak berdasar.

"Jika ada pihak yang terbukti menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lanjutan," kata Sofhuan.

Sebelumnya, Yusril selaku kuasa hukum PT SKB mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi atas sengketa lahan sawit antara kliennya dengan PT GPU.

Gedung Kejari Lubuklinggau, Sumatera Selatan
Gedung Kejari Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Tribunsumsel.comCOM/Eko Hepronis)

Dalam surat itu, Yusril menyoroti dampak hukum yang dialami pengusaha kelapa sawit asal Sumatera Selatan (Sumsel), Halim Ali, sosok penting di Palembang.

Baca juga: Acara Diskusi yang Dihadiri Tokoh Nasional di Mampang Dibubarkan OTK, Ini Penjelasan Kapolsek

"Kami sangat menyayangkan adanya gangguan terhadap usaha Haji Halim, putra daerah yang sudah memberikan kontribusi besar bagi ekonomi lokal. Ini tidak hanya mengancam kelangsungan usahanya, tapi juga kehidupan ribuan keluarga pekerja yang bergantung pada usaha tersebut," ujar Yusril, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan