Senin, 29 September 2025

Bansos BPNT September-Oktober 2024 Cair, Ini Cara Cek Daftar Penerimanya

Bansos BPNT masih dalam proses pencairan untuk tahap 5 bulan September - Oktober, simak daftar penerimanya berikut ini secara online.

kolase Tribunnews
Bansos Kemensos - Bansos BPNT masih dalam proses pencairan untuk tahap 5 bulan September - Oktober, simak daftar penerimanya berikut ini secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah masih terus berlanjut.

Saat ini, Bansos BPNT tahap 5 mulai cair, pencairan dilaksanakan mulai bulan September hingga Oktober 2024.

BPNT ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai upaya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Para penerima akan menerima bantuan bahan pangan senilai Rp 400.000 untuk dua bulan atau Rp 600.000 yang dicairkan sekaligus pada bulan November.

Penyaluran diberikan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Daftar nama KPM atau daftar nama penerima BPNT dapat dicek melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos BPNT

  • Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Kemudian isi data sesuai dengan KTP, Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Lalu masukkan daftar nama penerima sesuai KTP
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • Selanjutnya klik tombol 'Cari Data'
  • Jika ada, nama penerima akan tertera di tampilan laman tersebut.

Baca juga: 5 Bansos Cair Bulan September 2024: PKH Tahap 3, Bansos Sembako Rp 200 Ribu, Beras 10 Kg

Bansos BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini merupakan program bantuan sosial dari Pemerintah.

Pemerintah akan memberikan bantuan berupa bantuan pangan.

Bantuan ini tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Syarat Penerima BPNT

  1. WNI
  2. Memiliki KTP yang sah
  3. Masuk dalam kategori keluarga miskin
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca juga: 31.658 KPM Tak Lagi Menerima Bansos, Mereka Kini Menjadi Pengusaha Baru

 Daftar yang Tidak Boleh Menerima Bantuan Sosial

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pensiunan PNS
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Karyawan BUMN
  • Karyawan BUMD

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan