BNN Sebut Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi yang Berhasil Diungkap Berasal dari Iran dan Myanmar
Irjen I Wayan Sugiri menjelaskan hal itu diketahui berdasarkan jenis kemasan yang digunakan tersangka untuk membungkus barang haram tersebut.
Mendapat informasi itu petugas BNN langsung melakukan pengejaran terhadap LAH dan berhasil menangkapnya di pematang sawah belakang rumahnya juga di wilayah Langsa.
"Dari penggeledahan di rumahnya Tim BNN menemukan 2 bungkus kemasan teh cina yang didalamnya terdapat 10.345 butir narkoba jenis ekstasi dengan berat brutto 3.021,8 gram (3 Kg)," jelasnya.
I Wayan menuturkan ribuan pil ekstasi terbungkus teh cina itu disimpan LAH di sebuah karung bertuliskan Cap Melati Dua dan disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci.
Kemudian kepada petugas, LAH mengaku bahwa ekstasi tersebut dipesan oleh tersangka FA yang pada Sabtu 24 Agustus 2024 berhasil dilakukan penangkapan di sebuah ruko daerah Kota Langsa.
"Tersangka FA mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang ia dititipkan untuk disimpan di rumah LAH," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Vonis Ringan Kasus Narkoba Keempat Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Barat, Amankan Barang Bukti 1 Kg Sabu |
![]() |
---|
Negara Teluk Diminta Tak Cuma Omon-Omon: Lawanlah Israel Berbarengan atau Hadapi Kehancuran |
![]() |
---|
Kedapatan Simpan 53 Kg Ganja, Dua Pria di Cakung Jakarta Timur Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.