Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir Mulai Telaah Dokumen dan Gali Keterangan Saksi
Saat ini Tim Ad Hoc yang dibentuk Komnas HAM RI berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM itu juga melakukan permintaan dokumen.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan untuk menentukan kasus pembunuhan Munir termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak masih menunggu hasil penyelidikan tim ad hoc.
Hasil penyelidikan tersebut, kata Anis, nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Dan ringkasan eksekutif hasil penyeldikan akan kami sampaikan kepada keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan pihak-pihak yang relevan untuk menrima informasi kami," kata Anis.
Dia juga meyakinkan massa aksi pihaknya akan berupaya sungguh-sungguh agar proses tersebut bisa diselesaikan dengan akuntabel.
"Dan tentu tidak ada satu pihak manapun yang bisa menekan kami, yang bisa menghalang-halangi kami untuk mengungkap satu kebenaran," kata Anis.
"Sehingga jangan kahawatir bahwa ada sedikitpun ketakutan pada diri kami untuk mengungkap atau menjalankan proses penyelidikan dengan sesungguh-sungguhnya," sambung Anis.
Tim Independen 6 Lembaga HAM Usut Dampak Kerusuhan pada Demonstrasi Agustus-September 2025 |
![]() |
---|
Komnas HAM Sebut Yusril Hormati Langkah 6 LNHAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Demo Ricuh |
![]() |
---|
Tim Independen LNHAM Pencari Fakta Rusuh Agustus 2025 Dibentuk Atas Inisiasi 6 Lembaga Nasional |
![]() |
---|
Lemkapi Sambut Baik Keterbukaan Polri Terima Masukan dan Kritik dari Komnas HAM |
![]() |
---|
Komnas HAM Dorong Polri Lakukan Penegakan Hukum yang Transparan Terkait Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.