Senin, 6 Oktober 2025

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Kelas Kakap Jaringan Malaysia-Indonesia Senilai Rp221 Miliar

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bandar narkoba kelas kakap jaringan narkoba Malaysia-Indonesia tersebut

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis penyitaan aset milik terpidana bandar narkoba kelas kakap jaringan Malaysia-Indonesia, Hendra Sabarudin, sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana bandar narkoba kelas kakap, Hendra Sabarudin, sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditijen PAS (Kemenkumham) pada 13 Oktober 2023 tentang adanya seorang narapidana yang sering membuat onar sampai kerusuhan di Lapas Tarakan Kelas II A berinisial A bin A alias H32 alias HS.

“Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus Narkotika yang dihukum mati,” kata Kabareskrim di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Dari informasi tersebut, Direktrorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berupa pengumpulan data atas terpidana dimaksud untuk dilakukan pendalaman dengan bekerja sama (joint investigation) dengan pihak terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ditjen PAS Kemenkumham dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Dari hasil penyelidikan tersebut, terpidana atas nama H terindikasi masih melakukan pengendalian peredaran Narkotika di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi Penyidikan dengan lahirnya Laporan Polisi tanggal 03 Mei 2024,” urai Wahyu.

Baca juga: Lipsus: Tramadol Dijual di Pinggir Jalan Tanah Abang Bak Kacang Goreng, Polisi Lewat Cuek Aja

Dari kegiatan mengendalikan peredaran narkotika, terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bandar narkoba kelas kakap jaringan narkoba Malaysia-Indonesia tersebut ditangkap pada 2020 lalu tersebut telah divonis hukuman mati. 

Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. 

Meski hukumannya telah diperingan, namun warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A ini kerap berulah, bahkan membuat kerusuhan.

"Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah," kata Trunoyudo.

Baca juga: Gegara Batal Beli Sabu, Pria di Tamansari Dipiting dan Dibogem Bandar Narkoba

Lebih lanjut, uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. 

Trunoyudo mengungkapkan, bahwa dalam TPPU tersebut, Hendra dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.

"Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang," ujarnya.

Lebih lanjut, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra selama menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2023, perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp2,1 triliun. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved