Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Disebut Hadiri Pertemuan Pemilik Smelter di Griya Timah, Achmad Albani Bantah Keterangan Saksi

Achmad Albani, membantah keterangan GM Produksi PT Timah Ahmad Syamhadi yang menyebut dirinya hadir pada pertemuan forum pemilik smelter.

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Achmad Albani (AA), Manager Operasional Tambang CV Venus Inti Perkasa (VIP). 

Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian pihak yang terjerat obstruction of justice dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved