Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara: Tak Jadi Teladan saat Jabat Mentan

Ini alasan dari hakim sehingga memperberat hukuman bagi SYL dari sebelumnya 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi di Kementan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). - Ini alasan dari hakim sehingga memperberat hukuman bagi SYL dari sebelumnya 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi di Kementan. 

Yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekretaris nonaktif Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH."

"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ucap Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus TPPU, Indira Chunda Thita Dicecar Soal Kepemilikan Aset SYL

Tessa belum menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK banding atas vonis tersebut.

Namun yang jelas, JPU KPK masih menyusun memori banding.

"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti," kata Tessa.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved