Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Terkait PK Mardani Maming, Dua Ormas Gelar Aksi Minta MA Beri Putusan yang Bikin Jera Koruptor

Dua ormas menyoroti terkait peninjauan kembali yang dilayangkan terpidana korupsi izin usaha tambang (IUP) Mardani H Maming.

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) dan Gerakan Rakyat Proletar (GERAP) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA) di jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/9) 

Selanjutnya, Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pemohon tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan korupsi Mardani H Maming.

Sehingga, pihaknya meminta agar putusan PK yang diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, serta uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.

“Kami meminta Mahkamah Agung RI yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” kata Greafik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved