Kasus Suap di Tanah Bumbu
Terkait PK Mardani Maming, Dua Ormas Gelar Aksi Minta MA Beri Putusan yang Bikin Jera Koruptor
Dua ormas menyoroti terkait peninjauan kembali yang dilayangkan terpidana korupsi izin usaha tambang (IUP) Mardani H Maming.
Selanjutnya, Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pemohon tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan korupsi Mardani H Maming.
Sehingga, pihaknya meminta agar putusan PK yang diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, serta uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.
“Kami meminta Mahkamah Agung RI yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” kata Greafik.
Kasus Suap di Tanah Bumbu
Terkait PK Mardani Maming, Anggota DPR Tegaskan Majelis Hakim Wajib Independen |
---|
KPK Minta MA Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Terkait PK Mardani Maming |
---|
Terkait Peninjauan Kembali Mardani H Maming, Ini Kata Mahkamah Agung |
---|
Jaksa KPK Tolak Dalil PK Mardani H Maming, MAKI: Hanya Mengulang Cerita Lama |
---|
Tok, Pengajuan Kasasi Mardani Maming Ditolak Mahkamah Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.