Selasa, 7 Oktober 2025

Nurul Ghufron Pastikan Hadir saat Pembacaan Putusan Etik oleh Dewas KPK Besok Siang

Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan membacakan putusan etik Nurul Ghufron pada Jumat (6/9/2024) besok sekira pukul 14.00 WIB.

Tribunnews.com/Ila
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan akan hadir pada saat sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik. Rencananya Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan membacakan putusan etik Nurul Ghufron pada Jumat (6/9/2024) besok sekira pukul 14.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan akan hadir pada saat sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik.

Rencananya Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan membacakan putusan etik Nurul Ghufron pada Jumat (6/9/2024) besok sekira pukul 14.00 WIB.

"Insyaallah hadir," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Permohonan Uji Materiil Peraturan Dewas KPK yang Diajukan Nurul Ghufron

Gugatan ini terkait dengan keberatan Ghufron yang diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Adapun kasus etik Ghufron yang diusut Dewas KPK itu yakni terkait dirinya diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Dalam penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Putusan itu dibacakan pada Selasa (3/9/2024).

Majelis hakim diketuai Irvan Mawardi dengan hakim anggota Yulianto Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.

Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

"Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata hakim.

"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 442.000," imbuhnya.

Baca juga: Dewas KPK Berharap PTUN Bisa Perintahkan Lanjutkan Sidang Etik Nurul Ghufron Usai MA Tolak Gugatan

Atas putusan tersebut, Dewas KPK berencana membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2023.

"Rencana Jumat akan diputus," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved