Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Di Depan MK, Aktivis HAM Usman Hamid Ungkap Dosa-dosa Besar Jokowi

Pembangkanan konstitusi menurutnya sesuatu yang yang tidak bisa ditolerir, sehingga muncul desakan penggulingan atau pemakzulan terhadap Jokowi.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Usman Hamid di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Usman Hamid mengungkapkan sejumlah dosa besar pemerintahan Joko Widodo menjelang akhir periodenya. 

Hal itu disampaikan dalam orasi yang dilakukan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Hadir Aksi di MK, Wanda Hamidah: Kalau Kita Diam, Ya Kita Ditindas

“Yang pertama melemahkan, menghancurkan ruang publik untuk kritik dan protes,” ucapnya.

Kedua melemahkan, memandulkan oposisi partai politik di parlemen. Ketiga mengkerdilkan lembaga-lembaga penegak hukum.

Baca juga: Sufmi Dasco Klaim DPR Bisa Ikuti Putusan MK jika Gagal Sahkan Revisi UU Pilkada di Rapat Paripurna

Selanjutnya keempat memperlemah peran media massa melalui draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Dalam draft yang beredar terlihat Pasal 56 Ayat 2 yang memuat larangan-larangan standar isi siaran. 

Terutama pada poin C yang menjelaskan larangan itu mencakup 'penayangan eksklusif jurnalistik investigasi'.

“Kelima megadudomba masyarakat lewat politik polarisasi dan keenam merusak integritas pemilu apakah ini akan kita biarkan, lawan!” seru Usman Hamid.

Dia menekenakan bahwa aksi puluhan tokoh yang tergabung dalam Forum Guru Besar, Akademisi, Pro Demokrasi, masyarakat sipil dan aktivis '98 bentuk perlawanan yang serius.

Pembangkanan konstitusi menurutnya sesuatu yang yang tidak bisa ditolerir, sehingga muncul desakan penggulingan atau pemakzulan terhadap Jokowi

"Kami sebenarnya sudah hampir putus asa karena tidak ada lagi harapan tetapi putusan kemarin (soal UU Pilkada) menunjukkan bahwa harapan itu masih ada," sambung dia.

Namun harapan itu justru kembali diredupkan oleh tindakan Jokowi dan DPR yang mencoba mengesahkan revisi UU Pilkada.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca juga: Eks Menag Pimpin Doa Massa Aksi di MK, Aktivis dan Akademisi Bergerak Geruduk Senayan

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved