Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

Hakim Agung Gazalba Saleh Tukar Uang Pakai Nama Orang, Eks Kepala PPATK: Ada Sesuatu yang Disamarkan

Yunus Husein dihadirkan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Kepala PPATK Yunus Husein bersaksi dalam sidang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2024). 

Untuk selebihnya, pembayaran dilakukan dengan cara menyetor uang tunai di Bank Central Asia (BCA) di Juanda, Jakarta Pusat atas permintaan Gazalba Saleh.

Begitu mereka di hadapan teller bank, Gazalba berujar agar uang tunai Rp 1 miliar yang dibawanya langsung disetor ke rekening Diana.

Setelah itu untuk sisanya, Gazalba hendak menukar uang Dolar Singapura menjadi rupiah.

Penukaran uang Dolar Singapura ke Rupiah Indonesia dilakukan di money changer VIP di Cikini.

Terkait proses penyetoran ke rekeningnya, Diana mengaku bahwa diperlukan KTP sebagai persyaratan. Di situ, KTP yang digunakan ialah milik Diana.

"Ke situ, terus juga ditukarkan. Jadi seolah-olah saya yang menukarkan Dolar Singapuranya. Tapi uangnya dari Pak Gazalba," kata Diana.

"Apa enggak pakai KTP itu?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

"Pakai KTP saya," jawab Diana.

Diana mengaku tak mengetahui jumlah uang yang disetor dalam bentuuk Dolar Singapura.

Dia hanya mengetahui nilainya saat sudah dikonversikan ke dalam rupiah yang disetor ke rekeningnya, yakni Rp 950 juta.

"Berapa yang ditukar di situ?" tanya Hakim Fahzal.

"950 juta pak," kata Diana.

Perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved