Sabtu, 4 Oktober 2025

BPIP Diduga Sunat Aturan tentang Paskibraka Berjilbab Lewat Penerbitan SK Kepala BPIP Tahun 2024

Ketua MUI KH Cholil Nafis menilai BPIP justru tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi memaksa pasukan Paskibraka melepas jilbab.

|
Penulis: Choirul Arifin
Instagram @cholilnafis
Ketua MUI Bidang Dakwah KH Muhammad Cholil Nafis, Lc., S.Ag., M.A., Ph.D., menilai, BPIP justru tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi memaksa pasukan Paskibraka melepas jilbab. 

Sila pertama Pancasila itu Ketuhanan Yang maha Esa, yang artinya seluruh anak bangsa berhak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1).

Ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”.

Pernyataan BPIP Setelah Pelepasan Jilbab Jadi Kontroversi

Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam pernyataan resminya bilang, lembaganya tidak memaksakan para anggota Paskibraka yang berjumlah 18 orang itu untuk melepas jilbabnya tersebut melainkan atas sukarela.

"Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangan ertulis, Selasa (14/8/2024).

Yudian menyebut sejak awal berdirinya Paskibraka, seragam hingga atribut sudah memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka," jelasnya.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," kata dia.

Yudian mengatakan, para anggota Paskibraka ini mendaftar secara sukarela dengan menandatangani untuk mengikuti aturan dengan materai.

"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," tuturnya.

Yudian bilang BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut dan senantiasa patuh dan taat pada konstitusi.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," sebutnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved