Selasa, 7 Oktober 2025

Bareskrim Jelaskan Kronologi Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka: Peras Direktur Perusahaan

SD memeras Direktur PT AOBI berinisial FK secara berulang kali untuk melengserkan posisi Kepala BPOM periode 2016-2023, Penny Lukito.

Ist
Ilustrasi. Bareskrim Polri menjelaskan duduk perkara yang menjerat eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD terkait kasus dugaan pemerasan Rp3,49 miliar. 

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di sisi lain, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan kepada SD dan telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved