Bareskrim Jelaskan Kronologi Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka: Peras Direktur Perusahaan
SD memeras Direktur PT AOBI berinisial FK secara berulang kali untuk melengserkan posisi Kepala BPOM periode 2016-2023, Penny Lukito.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjelaskan duduk perkara yang menjerat eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD terkait kasus dugaan pemerasan Rp3,49 miliar.
"Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).
Adapun SD memeras Direktur PT AOBI berinisial FK secara berulang kali untuk melengserkan posisi Kepala BPOM periode 2016-2023, Penny Lukito.
"Uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM. Menurut keterangan saksi seperti itu," jelasnya.
Kendati demikian, Arief mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan tersangka ingin melakukan penggulingan terhadap Kepala BPOM saat itu.
"Entah materinya, caranya bagaimana, kita enggak tahu. Yang jelas disampaikan oleh saksi bahwa itu disampaikan oleh tersangka dalam rangka menggulingkan Kepala BPOM," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan satu eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka.
Adapun SD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).
Adapun jumlah uang yang diberikan di antaranya Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, lalu Rp967 juta diterima SD melalui rekening atas nama DK.
Kemudian, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan terakhir Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Dalam hal ini, Arief menyebut pihaknya sudah menyita sejumlah alat bukti dan gelar perkara pada 24 Juni 2024 sehingga SD ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.
Praktisi Hukum Bongkar Alasan Sidang Nikita Mirzani Masih Berlanjut, Singgung Saksi dari BPOM |
![]() |
---|
Mi Instan Indonesia Diduga Mengandung Kimia Berbahaya di Taiwan, BPOM Beberkan Hasil Uji Lengkap |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Jadwalkan Mediasi, Lisa Mariana Desak Ridwan Kamil Kooperatif: Harap Hadir |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Puslabfor Polri, Ledakan di Pamulang Tangsel Berasal dari Tabung Gas 12 Kg |
![]() |
---|
Penyebab Keracunan MBG di Binggai Sulteng Diduga dari Ikan Tuna Saus, Sampel Makanan Diuji ke BPOM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.