Selasa, 30 September 2025

Korupsi di PT Timah

Harvey Moeis Duduk di Kursi Terdakwa Pekan Depan

Harvey dalam perkara ini telah dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Ashri Fadilla
Tangkap layar YouTube KompasTV
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, salah satu tersangka kasus korupsi di PT Timah. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal persidangan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. 

"Selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh terasangka HLN," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved