Rabu, 1 Oktober 2025

Eks Wakil Ketua Umum PBB Resmi Ajukan Gugatan ke PTUN Soal Legalitas Kepengurusan Fahri Bachmid

Adapun gugatan itu berkaitan dengan legalitas kepemimpinan PBB yang baru yang diketuai oleh Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua Umum.

Istimewa
Pengurus DPP Partai Bulan Bintang (PBB) dipimpin oleh Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). 

Sebelumnya, Sejumlah mantan pimpinan atau petinggi DPP Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan akan melayangkan gugatan terhadap surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas penetapan struktur pengurus PBB yang baru.

Pernyataan itu disampaikan oleh mantan Sekjen PBB Afriansyah Noor, yang merasa kalau dirinya bersama para pimpinan PBB lainnya dizalimi atas penunjukkan Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid pengganti Yusril Ihza Mahendra.

"Supaya kedzaliman ini bisa kita lawan, caranya bagaimana, ya kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Afriansyah saat jumpa pers di Kantor DPP PBB, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Gugatan ini dinilai penting kata Afriansyah, karena yang dicopot dari struktur kepengurusan Partai Bulan Bintang tidak hanya dirinya.

Ada beberapa pimpinan lain seperti dua Waketum PBB Fuad Zakaria dan Dwianto Aninas serta beberapa Ketua DPP PBB.

"Jadi saya pikir saya saja yang diberhentikan tahu-tahu banyak yang diberhentikan, pengikut-pengikut, artinya pendukung sekjen kita habisi," kata dia.

Meski demikian, Afriansyah secara tegas menyatakan tidak akan ikut dalam upaya gugatan hukum tersebut.

Dirinya hanya memberikan dukungan kepada para mantan pengurus DPP PBB yang berjuang atas adanya dugaan persengkokolan jahat tersebut.

"Mungkin yang akan mengambil langkah-langkah itu temen temen yang lain, saya tidak akan ikut campur, sebenernya saya pengennya baik-baik, udah kita terima aja, kita bisa mengabdi dimanapun berada," kata dia.

Adapun materi yang digugat yakni soal SK Kemenkumham yang dinilai oleh Afriansyah Noor tidak sesuai prosedur.

"Jadi kejelasan bahwa SK yang diberikan atau SK yang diusulkan yang menurut saya adalah SK yang tertanggal 25 Mei ditandatangi oleh ketum Yusril yang sudah mundur dan ditanda tangani oleh wakil sekjen apakah itu sah apa tidak," kata dia.

"Atau yang kedua, ada surat Pj dengan sekjen yang baru yang mengusulkan, itu lebih tidak sah lagi. Itu lebih zolim," sambung Afriansyah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved