Gapero Berharap Pemerintah Bisa Memitigasi Dampak Aturan Tembakau di PP Kesehatan
Sulami menyinggung aturan tembakau di PP Kesehatan berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Pemerintah berencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024 yang akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasalnya, selama ini IHT legal disebut telah patuh terhadap aturan pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok anak, tetapi tentu IHT juga tidak bisa ikut mengawasi semuanya. Maka, peran aktif pemerintah dibutuhkan.
"Kami berharap terbitnya PP 28/2024 dibarengi dengan regulasi turunan yang tetap memperhatikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau legal, serta keseriusan pemerintah dalam memitigasi dampak dari peraturan ini," kata Sulami.
Baca Juga
Industri Tembakau Jadi Sektor Padat Karya, Kadin Minta Pemerintah Berfokus Tumpas Produk Ilegal |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bicara Soal Tarif Cukai Rokok: Tergantung Hasil Studi dan Analisis di Lapangan |
![]() |
---|
Cides ICMI Sampaikan Gagasan Pendekatan Islam dan Harm Reduction di Africa Global Health Symposium |
![]() |
---|
Alasan Khawatir PHK Massal, KSPI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Cukai hingga 3 Tahun |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Moratorium Kenaikan Pajak Diharapkan Tetap Konsisten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.