Minggu, 5 Oktober 2025

Megawati Minta Pemilu Pakai Proporsional Tertutup, Bamsoet Bicara Sistem Kombinasi

Sistem kombinasi ini, lanjut Bamsoet, memberi peluang bagi kader-kader terbaik partai politik, untuk terpilih menjadi anggota legislatif.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2024). 

"Karena apa? Itu yang dijadikan itu menurut saya enggak jelas, bukan perintah partai," kata Megawati ketika menjadi pembicara pada hari kedua Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Perindo 2024 di iNews Tower, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Menurut Megawati, calon anggota legislatif yang berada di nomor urut terkahir bisa saja menang dalam kontestasi.

"Akibatnya juga kan apa dengan susunan itu maka yang punya duit banyak biar nomor katakan 6 atau 8 kalau ada duit, ada ini nah bisa menang," ujarnya.

Presiden kelima sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri geram atas dipanggilnya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh aparat penegak hukum belakangan ini.
Presiden kelima sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri geram atas dipanggilnya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh aparat penegak hukum belakangan ini. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Presiden kelima RI ini tak ingin anggota legislatif tak memiliki kualitas karena menggunakan sistem proposional terbuka.

"Yang mestinya nomor satu kita jadikan itu, enggak jadi," ungkap Megawati.

Karenanya, Megawati meminta semua pihak untuk kembali berdiskusi mengenai sistem Pemilu di Indonesia.

"Jadi, mbok dipikirkan gitu lho bukan hanya untuk jadi saja, harus punya kualitas, bagaimana kita akan mengatakan hal-hal yang sangat urgen urusan republik ini kalau kualitasnya saja begitu," imbuhnya.

Baca juga: Media Rusia Kabarkan Prabowo Subianto Tiba di Moskow

Sebelumnya, pada Kamis (15/6/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif ke proposional tertutup.

Artinya, sistem Pemilu tetap menggunakan proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved