Senin, 29 September 2025

Judi Online

VIDEO KPAI Minta Anak yang Terlibat Judi Online Direhabilitasi

Untuk itu Wakil Ketua KPAI Jasra Putra meminta agar anak-anak yang terlibat judi online direhabilitasi secara tuntas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta agar penanganan anak yang terlibat judi online dilakukan berdasarkan pendekatan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Menurut Jasra, keterlibatan anak-anak dalam judi dan prostitusi online berpotensi menjadi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Untuk itu ia meminta agar anak-anak yang terlibat judi online direhabilitasi secara tuntas.

"Jika anak terlibat, katakanlah berhadapan dengan hukum, kita berharap aparat hukum melakukan pendekatan Undang-Undang sistem peradilan pidana anak dan tentu anak-anak akan direhabilitasi secara tuntas," ujar Jasra.

Dirinya menilai keterlibatan anak-anak dalam judi online bisa diakibatkan orang tuanya.

Dia menjelaskan kondisi ekonomi dapat memaksa anak terjerumus ke dalam permainan judi online.

"Mungkin saja karena bapaknya judi maka anaknya juga diajak."

"Karena bapaknya judi, maka anaknya diminta menampung hasil judi itu," ungkap Jasra.

Sebelumnya, PPATK mencatat dari anak usia 11-19 tahun, ada 197.054 anak yang bermain judi online dengan deposit mencapai Rp 293,4 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan