Anak Legislator Bunuh Pacar
Ngadu ke DPR, Keluarga Korban Tunjukkan Foto Jenazah Dini Usai Dilindas Mobil Ronald Tannur
Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Keluarga Dini yang datang yaitu ayahnya bernama Ujang dan adiknya, Afika.
Keduanya datang didampingi oleh pengacara keluarga Dini yaitu Dimas Yemahura.
Rapat itu dipimpin langsung oleh dua Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dan Habiburokhman.
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura pun sempat melakukan pemaparan terkait nasib kasus kematian Dini seusai Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa.
Kepada DPR, pihak keluarga sempat mengungkap bukti foto jenazah seusai dianiaya oleh terduga pelaku Ronald Tannur.
Foto yang diungkap berupa bukti foto seusai korban dilibdas oleh Ronald Tannur.
Baca juga: Massa Geruduk PN Surabaya Imbas Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur
Dalam foto tersebut, terlihat ada jenazah Dini yang tergeletak di sebuah basement parkiran.
Foto itu juga terlihat ada luka di tangan kanan Dini bekas lindasan mobil oleh Ronald Tannur.
Dimas menyayangkan sikap hakim yang tidak melihat fakta tersebut.
Bahkan respons hakim hanya memberikan tanggapan sinis kepada pihak keluarga korban.
"Tahu darimana kamu itu dilindas mobil?" ucap Dimas meniru ucapan hakim PN Surabaya.
Padahal, Dimas mengungkapkan berdasarkan hasil visum sudah jelas adanya unsur penganiayaan kepada Dini.
Dia pun menilai hakim sejak awal tidak pernah berpihak kepada hak almarahumag.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.