Sabtu, 4 Oktober 2025

Terungkap di Persidangan, Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Tak Dilaporkan ke KPK

Padahal sebagai penyelenggara negara, seluruh harta kekayaan wajib dilaporkan ke KPK agar nantinya tercatat di dalam LHKPN.

Penulis: Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sales dealer mobil Auto2000 mengungkapkan adanya pembelian Mobil Alphard oleh Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh pada Maret 2020.

Hal itu diungkapkannya saat bersaksi di persidangan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh di kursi pesakitan.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Berpelat Nomor Cantik Seharga Rp1,07 Miliar Pakai Nama Kakak

Sales dealer mobil tersebut benama Randi Hidayat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Siapa yang beli mobil itu? Mobil Alphard siapa yang beli?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri di dalam persidangan.

"Yang beli Mobil Alphard itu Pak Gazalba Saleh," jawab saksi Randi.

Baca juga: Sidang Dugaan Pengkondisian Perkara, Gazalba Saleh dan Ahmad Riyadh Saling Bantah Soal Pertemuan

Namun pembelian Mobil Alphard itu tidak dilaporkan kepada KPK.

Padahal sebagai penyelenggara negara, seluruh harta kekayaan wajib dilaporkan ke KPK agar nantinya tercatat di dalam LHKPN.

Selain itu, pihak dealer pun diwajibkan untuk melaporkan kepada PPATK ketika mengetahui bahwa pembeli mobil merupakan pejabat negara.

"Tadi saudara juga menjelaskan, saudara katakan mengetahui bahwa terdakwa ini adalah Hakim Agung ya? Pejabat negara, ya kan? tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh.

"Iya betul," jawab Randi.

"Saudara ada bekerja sama dengan PPATK atau KPK?" tanya Hakim Pontoh lagi.

"Seharusnya memang kita lampirkan form PPATK," kata Randi.

"Ada atau tidak? Itu pertanyaan saya."

"Tidak ada."

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Berpelat Nomor Cantik Seharga Rp1,07 Miliar Pakai Nama Kakak

Pihak dealer mengaku bahwa memang ada form PPATK yang wajib diisi jika pembeli merupakan pejabat negara.

Namun saat pembelian Alphard oleh Gazalba Saleh, pihak dealer mengklaim bahwa pengisian form PPATK belum diwajibkan.

"Harusnya ada karena memang kita buat form PPATK namanya," ujar Randi.

"Kenapa enggak melapor?" tanya Hakim Pontoh.

"Untuk saat itu memang masih belum wajib seperti sekarang, Yang Mulia. Karena dulu itu, kayak sekarang kan ssudah banyak ya Yang Mulia  ya, kayak beda itu harus pakai form juga kan," kata Randi.

Adapun Mobil Alphard yang dibeli Gazalba Saleh ini, diungkapkan saksi Randi menggunakan nama kakak Gazalba yang bernama Edi Ilham Shooleh.

"(Atas nama) saudaranya. Edi Ilham Shooleh," kata Randi.

Gazalba sendiri saat dikonfirmasi oleh Hakim Ketua perkara ini, enggan membeberkan soal kepemilikan Mobil Alphard yang dimaksud.

Dia lebih memilih untuk mengungkapkannya saat momen pemeriksaan terdakwa mendatang.

"Saudara tegaskan itu mobil Saudara bukan?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

"Nanti saya akan jelaskan pada saat pemeriksaan terdakwa, Yang Mulia," jawab Gazalba Saleh.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000. 

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved