Kematian Vina Cirebon
3 Alasan Hakim Gelar Sidang PK Saka Tatal Secara Terbuka untuk Umum
Hakim membeberkan sejumlah alasan mengapa sidang PK Saka Tatal digelar secara terbuka untuk umum di PN Cirebon.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Riswanto menyebut dari 13 bukti baru itu 9 di antaranya sudah dibacakan di depan majelis hakim.
"Novum yang sudah dibacakan sebanyak sembilan novum," kata Riswanto dilansir Tribun Jabar, Rabu (24/7/2024).
Sidang PK Saka Tatal pun berjalan dengan lancar, meski sempat diskors sejenak oleh majelis hakim.
Hal itu untuk memberikan waktu bagi pihak pengadilan dan kuasa hukum untuk mempersiapkan penyampaian novum tambahan.
"Nanti ada tambahan novum yang akan dibacakan setelah sidang kembali dimulai."
"Jadi sekitar ada 13 novum yang dibacakan," ucap Riswanto.
Lebih lanjut Riswanto menjelaskan, 13 bukti baru ini terdiri atas 17 lembar dokumen.
Sebanyak 13 bukti baru ini pun menjadi modal untuk Saka Tatal memenangkan Sidang PK dan memperjuangkan status tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus kematian Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal yang saat itu berusia 16 tahun dijatuhi pidana penjara 8 tahun.
Ia telah menjalani kehidupan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung.
Saka Tatal bebas pada 2020 setelah menerima remisi. Sementara tujuh terpidana lainnya dalam kasus tersebut hingga kini masih mendekam di penjara karena divonis seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saka Tatal Bawa 13 Novum pada Sidang PK Dalam Kasus Vina Cirebon, 9 Sudah Dibacakan
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.