Kematian Vina Cirebon
3 Alasan Hakim Gelar Sidang PK Saka Tatal Secara Terbuka untuk Umum
Hakim membeberkan sejumlah alasan mengapa sidang PK Saka Tatal digelar secara terbuka untuk umum di PN Cirebon.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eky, Saka Tatal, Rabu (24/7/2024).
Sidang PK Saka Tatal digelar secara terbuka untuk umum bahkan disiarkan secara langsung oleh sejumlah media.
Hal ini ditanyakan oleh satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas kepada majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia.
Pasalnya, pada sidang yang dijalani Saka Tatal beberapa tahun silam digelar secara tertutup.
"Kami perlu menanyakan sehubungan dengan proses persidangan awal itu adalah anak, apakah persidangan yang digelar hari ini mengikuti proses tahap awal anak atau terbuka untuk umum atau tertutup?" tanya Farhat Abbas sesaat setelah sidang dibuka.
Mendengar pertanyaan Farhat Abbas, hakim Rizqa Yunia menegaskan, sidang PK Saka Tatal digelar terbuka untuk umum.
Alasan pertama, perkara PK bukanlah rangkaian perkara pidana yang pernah dijalani Saka Tatal sebelumnya.
"Ini adalah upaya hukum luar biasa," kata hakim Rizqa Yunia dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Alasan kedua, dari dakwaan perkara sebelumnya, majelis hakim membaca tidak ada perkara mengenai kesusilaan.
"Jadi kita buka untuk umum," lanjutnya.
Alasan ketiga, saat ini, pemohon alias Saka Tatal sudah keluar dari penjara. Usianya pun sudah dewasa.
Baca juga: Profil 3 Hakim Perempuan Adili Sidang PK Saka Tatal, Segini Harta Kekayaan Mereka
"Ya itu alasan kami mengapa sidang peninjauan kembali ini kami buka untuk umum," katanya.
Mendengar penjelasan tersebut, Farhat Abbas kemudian memanggil Saka Tatal untuk dihadirkan di ruang sidang.
13 Bukti Baru Jadi Senjata Saka Tatal
Sementara itu, dalam persidangan, pihak Saka Tatal telah menyiapkan novum atau bukti baru terkait peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Tak sedikit, total ada 13 bukti baru yang disiapkan oleh Saka Tatal dalam sidang PK.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Riswanto menyebut dari 13 bukti baru itu 9 di antaranya sudah dibacakan di depan majelis hakim.
"Novum yang sudah dibacakan sebanyak sembilan novum," kata Riswanto dilansir Tribun Jabar, Rabu (24/7/2024).
Sidang PK Saka Tatal pun berjalan dengan lancar, meski sempat diskors sejenak oleh majelis hakim.
Hal itu untuk memberikan waktu bagi pihak pengadilan dan kuasa hukum untuk mempersiapkan penyampaian novum tambahan.
"Nanti ada tambahan novum yang akan dibacakan setelah sidang kembali dimulai."
"Jadi sekitar ada 13 novum yang dibacakan," ucap Riswanto.
Lebih lanjut Riswanto menjelaskan, 13 bukti baru ini terdiri atas 17 lembar dokumen.
Sebanyak 13 bukti baru ini pun menjadi modal untuk Saka Tatal memenangkan Sidang PK dan memperjuangkan status tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus kematian Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal yang saat itu berusia 16 tahun dijatuhi pidana penjara 8 tahun.
Ia telah menjalani kehidupan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung.
Saka Tatal bebas pada 2020 setelah menerima remisi. Sementara tujuh terpidana lainnya dalam kasus tersebut hingga kini masih mendekam di penjara karena divonis seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saka Tatal Bawa 13 Novum pada Sidang PK Dalam Kasus Vina Cirebon, 9 Sudah Dibacakan
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.