Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sidang Pleidoi, Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Akui Menyesal Terlibat Korupsi BTS Kominfo

Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, mengaku menyesal terlibat dalam pusara kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (23/7/2024). 

"Perlu saya sampaikan, bahwa tidak ada commitment fee dengan siapapun terkait dengan project ini, uang yang saya berikan kepada saudara Irwan bukan merupakan commitment fee, namun merupakan bentuk apresiasi saya yang bersumber dari kantong pribadi saya," tutur Jemy Sutjiawan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Jemy Sutjiawan selain dituntut empat tahun penjara, juga denda Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved