Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Sidang Pleidoi, Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Akui Menyesal Terlibat Korupsi BTS Kominfo
Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, mengaku menyesal terlibat dalam pusara kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
"Perlu saya sampaikan, bahwa tidak ada commitment fee dengan siapapun terkait dengan project ini, uang yang saya berikan kepada saudara Irwan bukan merupakan commitment fee, namun merupakan bentuk apresiasi saya yang bersumber dari kantong pribadi saya," tutur Jemy Sutjiawan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Jemy Sutjiawan selain dituntut empat tahun penjara, juga denda Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.