Perubahan Wantimpres Menjadi DPA Harus Mengubah Konstitusi? Ini Jawaban JK
Menurut Jusuf Kalla, perubahan Wantimpres menjadi DPA terlebih dahulu harus mengubah undang-undang.
Sehingga, kata Fahri, banyak hal harus membutuhkan sentuhan penyesuaian dan perubahan ‘adjustments and changes’ sesuai kebutuhan hukum masyarakat.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah merumuskan bahwa ‘Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
“Dengan demikian, berdasarkan pijakan serta basis konstitusional tersebut ‘the constitution allows’, bisa saja pembentuk undang-undang membentuk UU organik terkait kelembagaan dewan pertimbangan presiden,” ujar Fahri.
Termasuk, kata Fahri, mengubah nomenklatur kelembagaan menjadi DPA. Sebab, konstitusi tidak melarang.
“Saya melihat idelanya demikian, baiknya pengaturan jumlah anggota yang ada dalam UU Dewan Pertimbangan jangan lagi berdasarkan pengaturan numerik, tetapi diserahkan kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota dewan pertimbangan sesuai kebutuhan dan keahlian needs and expertise,” pungkasnya.
(Tribun Network/ Yuda).
Baleg DPR RI Undang Jusuf Kalla Bahas Revisi UU Pemerintahan Aceh |
![]() |
---|
Seleksi Terbuka Pegawai Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Buka 3 Posisi, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
10 Pihak Anggap DPR Jadi 'Biang Kerok' Gelombang Demo, JK: Asal Bicara, Hina Rakyat |
![]() |
---|
4 Korban Tewas saat Demo di Jakarta dan Makassar, Affan Kurniawan Dilindas Mobil Rantis Brimob |
![]() |
---|
Silfester Matutina Seolah Kebal, Said Didu: Kejagung RI Sudah Dilindungi Tentara Tak Berani Eksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.