Sabtu, 4 Oktober 2025

Perubahan Wantimpres Menjadi DPA Harus Mengubah Konstitusi? Ini Jawaban JK

Menurut Jusuf Kalla, perubahan Wantimpres menjadi DPA terlebih dahulu harus mengubah undang-undang.

Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Wakil Presiden Ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) merespons rencana Perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang tengah di bahas di DPR RI. 

Sehingga, dia menilai tidak perlu ada badan maupun lembaga yang ditambah untuk membantu kerja Presiden.

Demikian disampaikan TB Hasanuddin saat ditanya soal revisi Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Termasuk, usulan pembentukan DPA menggantikan wacana pembentukan presidential club yang sempat disampaikan Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto.

“Begini, kita kan sudah memilih sistem kita presidensial. Ya presiden memiliki banyak staf, ada kementerian ya sebagai pembantu-pembantu presiden, menurut hemat saya cukup. Lebih dari cukup,” kata TB Hasanuddin.

Pria yang akran disapa Kang TB ini menilai, bahwa Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto akan mampu menjalankan pemerintahan ke depan.

Dia justru menyebut, pembentukan DPA atau sebelumnya wacana presidential club justru akan membuat Presiden terbebani.

Baca juga: Baleg DPR Tengah Kerjakan Revisi UU Wantimpres, Wacana DPA Kembali Aktif?

Sebab, Kang TB menilai, hal itu justru membuat banyak pihak yang cawe-cawe terhadap kebijakan Presiden.

“Pak Prabowo saya yakin mampu. Cukup lah begitu. Makin terlalu banyak yang menyarankan dan ikut cawe-cawe makin membuat pusing nanti. Malah tambah pusing. Banyak pilihan nanti,” terangnya.

Mantan Sekretaris Militer Presiden era Presiden Megawati ini juga menilai, bahwa Revisi UU Warimpres tidak ada kedaruratannya.

Sebab, ada tidaknya revisi UU tersebut tidak akan merubah posisi negara. Justru, Kang TB menilai masih banyak Revisi UU yang perlu dilakukan terkait kepentingan rakyat.

“Nah kalau pertanyaan itu jauh-jauh hari tidak ada urgensinya juga. Masih banyak ya merevisi pelaksanaan undang-undang. Misalnya begini, mengapa kita tidak membeli beras dari petani daripada membeli beras dari Vietnam misalnya. Itu saja. Kita revisi itu,” jelas Kang TB.

Pakar hukum tata negara sekaligus Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB Fahri Bachmid mengatakan, perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah kebutuhan ketatanegaraan.

Baca juga: Jusuf Kalla Menilai DPA Tak Perlu Diaktifkan Kembali: Kan Sudah Ada Dewan Pertimbangan Presiden

“Sebuah kebutuhan ketatanegaraan saat ini,” kata Fahri, Selasa.

Fahri menilai, upaya penataan serta pengaturan kembali pranata hukum kelembagaan Wantimpres merupakan keniscayaan.

Sebab, undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden telah diberlakukan kurang lebih sembilan belas tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved