Soal Usulan Penghapusan Larangan Prajurit TNI Berbisnis, Menko Polhukam: Masih Dalam Pembahasan
Hadi mengkonfirmasi TNI telah mengusulkan kepada pihaknya untuk menambah beberapa pasal dalam pembahasan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto angkat bicara soal usulan penghapusan larangan prajurit terlibat berbisnis yang diatur dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dalam revisi UU TNI.
Hadi mengatakan saat ini proses revisi UU TNI masih berjalan dan usulan tersebut masih dalam pembahasan.
Baca juga: KSAD Bicara Usulan Penghapusan Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Dalam Wacana Revisi UU TNI
Ia mengatakan dua pasal utama yang dibahas dalam revisi UU TNI adalah pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga serta pasal 53 tentang usia pensiun bagi prajurit.
Hal tersebut disampaikannya usai membuka Rakorwas Kompolnas-Polri di Hotal di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Rabu (17/7/2024).
Baca juga: KSAD Bicara Usulan Penghapusan Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Dalam Wacana Revisi UU TNI
"Ya ini kan masih dalam proses ya. Kita utamanya untuk TNI adalah pasal 47 dan 53. Namun terkait dengan kegiatan berbisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi kepada wartawan.
Hadi mengkonfirmasi TNI telah mengusulkan kepada pihaknya untuk menambah beberapa pasal dalam pembahasan.
Alasannya, kata dia, adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masa kini.
Hal tersebut, kata dia, mengingat UU TNI telah berusia 20 tahun.
"Di antara ancaman-ancaman yang sekarang sudah nyata ancaman global, adalah ancaman siber threat, ancaman biologi, dan ketiga adalah ancaman kesenjangan, dan ini akan dijabarkan dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tujuannya adalah operasi non kinetik, termasuk, OMSP juga akan membahas operasi kinetik," kata dia.
Ia mengatakan usulan-usulan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Selain itu, kata dia, TNI dan Polri terus memberikan masukan-masikan untuk perbaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kekinian.
"Ya memang (proses) DIM-nya sampai bulan Agustus, 60 hari," kata Hadi.
Baca juga: Anggota TNI Tembak Pemulung di Palu, Ketua Komisi I DPR: Jangan Bertindak Arogan!
7 Pasal Lain Diusulkan Turut Dibahas
Sebagaimana diketahui, DPR telah menetapkan dua pasal dalam UU TNI yakni pasal 47 terkait perluasan penempatan jabatan perwira aktif TNI dan pasal 53 tentang usia pensiun prajurit sebagai RUU Perubahan inisiatif DPR.
Namun, dalam perkembangannya Panglima TNI mengajukan surat kepada Kemenko Polhukam untuk turut membahas 7 pasal pada batang tubuh dan satu pasal pada penjelasan UU TNI.
Warga Merauke Ungkap Dampak PSN Food Estate di MK: TNI Bersenjata Hadir, Air Tak Bisa Diminum |
![]() |
---|
Kekerasan oleh Oknum TNI: Mengapa Revisi UU Peradilan Militer Tak Bisa Ditunda Lagi |
![]() |
---|
Ramai Penolakan Penggunaan Strobo, Sejumlah Mobil Dinas di Jakarta Masih Menyalakan Lampu Rotator |
![]() |
---|
6 Fakta Anggota TNI Pukul Ojol di Pontianak, Korban Alami Patah Hidung |
![]() |
---|
GOTO Prihatin Insiden Pemukulan Oknum TNI Terhadap Driver Gojek di Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.